Hukum rajam adalah hukuman mati yang dilakukan dengan cara melempari terhukum dengan batu hingga meninggal. Hukuman ini diterapkan dalam beberapa interpretasi hukum Islam sebagai hukuman untuk zina muhsan (zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah). Namun, penerapan hukum rajam sering kali menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan memerlukan bukti yang sangat kuat serta proses peradilan yang ketat.