Dalam Islam, hukum menjilat kemaluan suami dan menelan air mani adalah topik yang diperdebatkan di kalangan ulama. Beberapa ulama memperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur najis yang tertelan dan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Sementara ulama lain melarangnya karena dianggap tidak sesuai dengan adab dan kebersihan. Penting untuk mencari referensi dari sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.