Meniru usaha orang lain secara umum diperbolehkan, selama tidak melanggar hak kekayaan intelektual (HKI) seperti hak paten, merek dagang, atau hak cipta. Tindakan meniru yang melanggar HKI dapat berakibat pada tuntutan hukum. Selain itu, persaingan usaha yang tidak sehat, seperti meniru dengan tujuan menjatuhkan pesaing, juga dilarang. Sebaiknya, fokus pada inovasi dan menciptakan nilai tambah sendiri agar bisnis Anda unik dan berkelanjutan.