Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum menggunakan BPJS dalam Islam. Beberapa ulama memperbolehkan karena BPJS dianggap sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam hal kesehatan. Namun, ada juga yang mengharamkan jika terdapat unsur riba atau gharar (ketidakjelasan) dalam sistemnya. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.