Hukum Mengambil Akun Orang Lain dalam Islam: Penjelasan Lengkap

Powered By Hukum Mengambil Akun Orang Lain Dalam Islam

Dalam Islam, mengambil akun orang lain tanpa izin dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini karena melanggar hak privasi dan kepemilikan orang lain. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai ghasab (mengambil hak orang lain secara tidak sah) dan dapat menimbulkan fitnah serta kerugian bagi pemilik akun. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga amanah dan menghormati hak-hak orang lain di dunia maya.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini