Hukum memakai make up dalam Islam adalah topik yang sering diperdebatkan. Secara umum, Islam memperbolehkan wanita untuk berhias, termasuk memakai make up, dengan syarat tidak berlebihan, tidak bertujuan untuk menarik perhatian yang tidak pantas, dan tidak mengandung bahan-bahan yang haram. Tujuan utama berhias adalah untuk menyenangkan suami dan menjaga penampilan agar tetap rapi dan bersih. Namun, penggunaan make up di depan umum harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.