Dalam Islam, ucapan seorang istri yang menyesal menikah dengan suaminya memiliki implikasi yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan niatnya. Jika ucapan tersebut diucapkan dalam keadaan marah atau tertekan tanpa ada niat untuk berpisah, maka tidak secara otomatis menyebabkan perceraian. Namun, jika ucapan tersebut diucapkan dengan niat untuk berpisah dan tidak lagi ingin melanjutkan pernikahan, maka dapat dianggap sebagai indikasi masalah serius dalam hubungan dan perlu diselesaikan dengan bijaksana melalui mediasi atau nasihat dari ahli agama.