BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti tidak mengandung unsur riba atau gharar, sementara sebagian lainnya melarang karena dianggap mengandung unsur perjudian atau maisir. Penting untuk memahami perspektif fiqih dan fatwa ulama terkait hal ini sebelum memutuskan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.