Dalam Islam, perjudian secara umum diharamkan karena mengandung unsur spekulasi (gharar) dan potensi kerugian finansial yang signifikan. Bermain slot, yang termasuk dalam kategori perjudian, juga dianggap haram oleh sebagian besar ulama. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, menghindari kerugian, dan menjauhi praktik yang dapat menimbulkan kecanduan dan dampak negatif pada individu dan masyarakat.