Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengonsumsi daging anjing laut dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkan karena anjing laut termasuk hewan amfibi yang hidup di dua alam, sementara sebagian ulama lainnya membolehkan dengan syarat tertentu, seperti disembelih sesuai syariat Islam dan tidak membahayakan kesehatan. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang berkaitan dengan hewan laut dan hewan darat.