Hukum adalah sistem aturan yang bersifat memaksa, diciptakan untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban. Ia memiliki ciri-ciri seperti adanya sanksi bagi pelanggar, berlaku umum, dan ditegakkan oleh lembaga yang berwenang. Fungsi hukum sangat krusial dalam menciptakan keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memelihara stabilitas sosial.