Hukum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sifat memaksa dari hukum menjamin bahwa aturan-aturan tersebut ditaati dan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.