Hukum adalah sistem yang terdiri dari seperangkat aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Ia didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam kehidupan bermasyarakat, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok.