SIMKAH 4 adalah sistem informasi manajemen nikah yang dikelola oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui platform ini, masyarakat dapat mendaftarkan pernikahan secara online, melihat data pernikahan, dan mengakses berbagai layanan terkait lainnya. Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu memiliki akun dan melakukan login melalui situs resmi SIMKAH 4. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan mengikuti panduan yang diberikan untuk proses pendaftaran yang lancar.