Historical Jurisprudence: Pengertian, Sejarah, dan Perkembangannya

Powered By Historical Jurisprudence Adalah

Historical jurisprudence adalah aliran filsafat hukum yang memandang bahwa hukum berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan sejarahnya. Aliran ini menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan budaya dalam memahami hukum. Historical jurisprudence berpendapat bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis, melainkan terus berubah dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Tokoh-tokoh penting dalam historical jurisprudence antara lain Friedrich Carl von Savigny dan Sir Henry Maine.

Rp.8.000
Rp.80.000-90.00% Disc

Daftar Disini