Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan hewan kodok dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkan karena dianggap menjijikkan atau memiliki racun, sementara sebagian lainnya memperbolehkan dengan syarat tertentu. Keputusan akhir mengenai hukum memakan kodok kembali kepada keyakinan dan pemahaman individu, serta merujuk pada fatwa ulama yang terpercaya.