Dalam proses perceraian, tergugat memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum. Hak-hak ini meliputi hak untuk memberikan pembelaan diri, hak atas harta gono-gini yang diperoleh selama perkawinan, hak untuk mengajukan tuntutan balik (rekonvensi), serta hak untuk mendapatkan akses dan hak asuh anak (jika ada). Memahami hak-hak ini penting agar tergugat dapat memperjuangkan kepentingan terbaiknya selama proses perceraian.