Dalam Islam, prinsip-prinsip jual beli tetap berlaku, termasuk dalam transaksi online. Meskipun tidak ada hadits eksplisit yang membahas jual beli online karena teknologi ini baru muncul di era modern, prinsip-prinsip seperti kejujuran, transparansi, tidak menipu, dan menghindari riba tetap harus dijunjung tinggi. Para ulama kontemporer merujuk pada prinsip-prinsip umum dalam Al-Quran dan hadits tentang jual beli yang sah untuk menentukan hukum jual beli online. Penting untuk memastikan bahwa transaksi online dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun.