Dalam ajaran Islam, wudhu merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat. Muncul pertanyaan, apakah makan setelah wudhu membatalkan wudhu tersebut? Secara umum, makan tidak membatalkan wudhu, asalkan makanan tersebut tidak najis dan tidak menyebabkan keluarnya sesuatu dari tubuh yang membatalkan wudhu. Dengan demikian, setelah wudhu dan makan, seseorang tetap diperbolehkan untuk melaksanakan shalat.