Guru DPK adalah singkatan dari Guru Dipekerjakan, yaitu guru yang diangkat dan ditempatkan oleh pemerintah daerah atau yayasan pendidikan swasta, tetapi gajinya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui dana APBN. Status Guru DPK berbeda dengan Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), meskipun keduanya memiliki tugas yang sama, yaitu mendidik dan mengajar siswa. Perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan gaji dan mekanisme pengangkatannya.