Gugatan accessoir adalah gugatan tambahan yang diajukan bersamaan dengan gugatan pokok. Gugatan ini biasanya terkait dengan kerugian atau dampak yang timbul akibat perbuatan yang menjadi dasar gugatan pokok. Contohnya, dalam gugatan wanprestasi, penggugat dapat mengajukan gugatan accessoir untuk menuntut ganti rugi atas biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian tergugat. Gugatan accessoir harus memiliki hubungan erat dengan gugatan pokok dan bertujuan untuk memberikan kompensasi yang lebih lengkap kepada penggugat.