Gugatan a quo adalah istilah hukum yang merujuk pada gugatan yang diajukan di pengadilan tingkat pertama. Istilah ini sering digunakan dalam konteks permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Putusan pengadilan tingkat pertama inilah yang menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan.