Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, golongan IIId merupakan bagian dari jenjang kepangkatan yang menunjukkan tingkat jabatan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Golongan IIId sering disebut sebagai Penata Muda Tingkat I. Untuk mencapai golongan ini, seorang PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa kerja dan penilaian kinerja yang baik. Setiap golongan memiliki implikasi terhadap gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS.