Girik adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut bukti kepemilikan tanah adat di Indonesia. Meskipun bukan merupakan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), girik memiliki nilai historis dan sering menjadi dasar untuk pengajuan sertifikasi tanah. Penting untuk memahami pengertian, fungsi, dan status hukum girik agar masyarakat dapat mengelola dan melindungi hak atas tanah mereka dengan benar.