Serda atau Sersan Dua adalah salah satu pangkat dalam jenjang Bintara di Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini berada di bawah Sersan Satu dan di atas Kopral Kepala. Seorang Serda memiliki tanggung jawab tertentu dalam memimpin dan membimbing anggotanya, serta menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya.