Setelah menyelesaikan pendidikan kebidanan, seorang lulusan akan mendapatkan gelar Sarjana Kebidanan (S.Keb.). Untuk menjadi seorang bidan profesional yang berhak melakukan praktik, lulusan S.Keb. harus mengikuti program pendidikan profesi bidan. Setelah lulus dari program profesi, mereka akan mendapatkan gelar Bidan (Bd.) dan berhak untuk mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).