Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah tidak ditentukan oleh besaran gaji, melainkan oleh kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya pada hari raya. Jika seseorang dengan gaji 3 juta mampu memenuhi kebutuhan tersebut dan masih memiliki kelebihan, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Besaran zakat fitrah biasanya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok.