Surat Setoran Pajak dan Bea Cukai (SSPCP) merupakan dokumen penting dalam administrasi keuangan negara. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak, bea masuk, dan bea keluar. SSPCP memastikan bahwa dana yang disetorkan tercatat dengan benar dan dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.