Fungsi Pajak: Stabilitas Ekonomi dan Distribusi Pendapatan

Powered By Fungsi Pajak Stabilitas Dan Distribusi

Pajak memiliki dua fungsi utama: stabilitas ekonomi dan distribusi pendapatan. Dalam hal stabilitas, pajak membantu pemerintah mengendalikan inflasi dan deflasi melalui kebijakan fiskal. Dari segi distribusi, pajak digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami fungsi-fungsi ini, kita dapat lebih menghargai peran pajak dalam pembangunan negara.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini