Fungsi pajak sebagai stabilitas adalah peran pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pemerintah menggunakan pajak untuk mengatur tingkat inflasi, mengendalikan pengeluaran, dan menstabilkan nilai tukar mata uang. Contohnya, saat inflasi tinggi, pemerintah dapat menaikkan pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan permintaan agregat. Sebaliknya, saat ekonomi lesu, pemerintah dapat menurunkan pajak untuk mendorong konsumsi dan investasi. Pajak juga dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial yang membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.