NPPKP, atau Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, memiliki fungsi krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia. Secara sederhana, NPPKP adalah identitas yang diberikan kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Fungsinya antara lain adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identifikasi PKP dalam transaksi bisnis, serta alat pengawasan bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memiliki NPPKP, pengusaha memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.