Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya adalah sebagai landasan hukum tertinggi, pembatas kekuasaan negara, pelindung hak asasi manusia, dan instrumen untuk mencapai tujuan negara. Konstitusi menjadi kerangka dasar yang mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan demi kepentingan rakyat.