Konstitusi memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya adalah membatasi kekuasaan pemerintah, menjamin hak-hak dasar warga negara, dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi sebagai landasan hukum tertinggi yang menjadi pedoman dalam pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan adanya konstitusi, diharapkan tercipta pemerintahan yang stabil, adil, dan melindungi kepentingan seluruh warga negara.