Fungsi SSP: Pengertian dan Kegunaannya dalam Perpajakan

Powered By Fungsi Dari Ssp

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Fungsi utama SSP adalah sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. SSP digunakan oleh wajib pajak untuk menyetorkan berbagai jenis pajak, seperti PPh, PPN, dan PBB, ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk. Dengan memiliki SSP, wajib pajak memiliki bukti yang sah bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Rp.15.000
Rp.150.000-90.00% Disc

Daftar Disini