Form NOO, atau formulir Nomor Objek Pajak (NOP), merupakan dokumen penting dalam administrasi perpajakan properti di Indonesia. Formulir ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mencatat data objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Informasi yang terdapat dalam Form NOO meliputi lokasi, luas tanah dan bangunan, serta data pemilik properti. Pengisian formulir ini harus dilakukan dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan PBB.