Feminist jurisprudence atau yurisprudensi feminis adalah sebuah teori hukum yang menganalisis hukum dari perspektif feminis. Tujuan utama feminist jurisprudence adalah untuk mengidentifikasi dan mengkritik bias gender dalam hukum, serta untuk memperjuangkan kesetaraan gender melalui reformasi hukum. Yurisprudensi feminis telah berkembang menjadi berbagai aliran, masing-masing dengan fokus dan pendekatan yang berbeda, tetapi semuanya berbagi komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi perempuan.