Dalam konteks NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kolom 'Fax' menunjukkan nomor faksimili yang terdaftar atas nama wajib pajak. Nomor ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengirimkan informasi atau pemberitahuan penting kepada wajib pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan atau perlu mengirimkan dokumen ke DJP, nomor fax yang tertera di NPWP dapat digunakan sebagai salah satu saluran komunikasi.