Pendaftaran Sertifikasi Halal Fasilitas & Sarana: Panduan Lengkap

Powered By Fasilitas Sarana Yang Disertifikasi Halal Adalah Sarana Yang Didaftarkan Kepada

Fasilitas dan sarana yang akan disertifikasi halal didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan status halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini