Fasilitas dan sarana yang akan disertifikasi halal didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Proses pendaftaran melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penetapan status halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).