FPB dari 36 dan 48: Cara Menghitung & Penjelasan Lengkap

Powered By Faktor Persekutuan Terbesar Fpb Dari 36 Dan 48 Adalah

Faktor Persekutuan Terbesar (FPB) dari dua bilangan adalah bilangan terbesar yang dapat membagi kedua bilangan tersebut tanpa sisa. Untuk menentukan FPB dari 36 dan 48, kita dapat menggunakan metode faktorisasi prima. Faktorisasi prima dari 36 adalah 2^2 x 3^2, sedangkan faktorisasi prima dari 48 adalah 2^4 x 3. FPB diperoleh dengan mengambil faktor prima yang sama dengan pangkat terkecil, yaitu 2^2 x 3 = 12. Jadi, FPB dari 36 dan 48 adalah 12.

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini