Embargo dalam Bahasa Indonesia berarti larangan resmi terhadap perdagangan atau kegiatan komersial dengan negara atau wilayah tertentu. Embargo biasanya diberlakukan sebagai sanksi politik atau ekonomi untuk menekan suatu negara agar mengubah kebijakan atau perilaku tertentu. Embargo dapat mencakup berbagai aspek, seperti larangan ekspor, impor, atau investasi. Tujuan dari embargo adalah untuk memberikan tekanan ekonomi dan politik kepada negara yang menjadi target.