Duduk antara dua sujud adalah salah satu rukun dalam shalat. Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pendapat mengenai jenis duduk yang paling utama, ada yang mengatakan iftirasy (duduk di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan) dan ada yang tawarruk (duduk dengan menduduki lantai dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah kaki kanan). Terlepas dari perbedaan tersebut, yang terpenting adalah melaksanakan duduk dengan tuma'ninah (tenang) dan membaca doa di antara dua sujud.