DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, sebuah istilah yang digunakan dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. DPK merujuk pada daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memenuhi syarat untuk memberikan suara. DPK memiliki peran penting dalam memastikan hak pilih warga negara yang mungkin terlewat dalam pendataan awal. Keberadaan DPK memungkinkan warga negara yang memenuhi syarat untuk tetap berpartisipasi dalam Pemilu dan menyalurkan aspirasi mereka.