Dosen DPK adalah singkatan dari Dosen Dipekerjakan atau Dosen Diperbantukan Kopertis. Mereka adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di perguruan tinggi swasta (PTS). Tugas Dosen DPK sama dengan dosen tetap lainnya, yaitu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).