Dokuritsu Junbi Inkai, yang lebih dikenal dengan nama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945. Tujuan utama BPUPKI adalah untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka. Badan ini memiliki peran penting dalam merumuskan dasar negara, undang-undang dasar, dan berbagai aspek penting lainnya untuk kemerdekaan Indonesia.