DKP merupakan singkatan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dinas ini adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau di wilayahnya. Tugas utama DKP meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah, penyediaan fasilitas kebersihan, penataan taman, serta pelaksanaan program-program terkait kebersihan dan lingkungan hidup. Keberadaan DKP sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.