Dispenda adalah singkatan dari Dinas Pendapatan Daerah. Dispenda adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Tugas pokok Dispenda meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan pendapatan daerah. Fungsi Dispenda mencakup pengumpulan pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan aset daerah.