Dispenda: Pengertian, Fungsi, dan Tugas Dinas Pendapatan Daerah

Powered By Dispenda Adalah Singkatan Dari

Dispenda, atau Dinas Pendapatan Daerah, merupakan instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah. Tugas utama Dispenda meliputi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Dispenda berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini