Dinas PU adalah singkatan dari Dinas Pekerjaan Umum, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan bangunan. Tugas pokok Dinas PU adalah memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkualitas untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.