Dinas PTSP adalah singkatan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ini adalah instansi pemerintah yang bertugas memberikan berbagai layanan perizinan dan non-perizinan secara terintegrasi. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan adanya PTSP, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi berbagai instansi yang berbeda untuk mengurus izin.