Dalam Islam, poligami atau dimadu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Seorang suami harus mampu berlaku adil terhadap semua istrinya, baik secara materi maupun non-materi. Perspektif mengenai poligami bervariasi dalam masyarakat Muslim, dan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan etika Islam sangat penting sebelum mempertimbangkan praktik ini.